APB Desa atau APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang terdiri dari: 1) Pendapatan Desa; 2) Belanja Desa; dan, 3) Pembiayaan.
Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan desa ke rekening desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Penerimaan Desa berasal dari:
(1)Pendapatan Asli Desa, diantaranya dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
(2)Pendapatan Transfer, yang terdiri dari: Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kab/Kota, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi serta Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/ Kota.
(3)Pendapatan Lain- lain, yang terdiri Hibah serta Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Bunga Bank serta lain- lain pendapatan desa yang sah.
Belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.